Beranda Musi Rawas, Lubuklinggau & Muratara Langgar PKPU No 15 Tahun 2023 Ratusan APK di Tertibkan Panwascam Lubuk...

Langgar PKPU No 15 Tahun 2023 Ratusan APK di Tertibkan Panwascam Lubuk Linggau Utara I

285
0

Lubuk Linggau, (Radar Lembak) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pawascam Kecamatan Lubuk Linggau Utara I menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di wilayah se Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Minggu (5/11/2023).

Penertiban APK tersebut telah diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur dua jalur. Yakni, jalur sosialisasi atau pendidikan politik dan jalur kampanye. Batas akhir waktu sosialisasi atau pendidikan politik dan tanda dimulainya masa kampanye adalah 28 November 2023.

Di jelaskan Azani ketua Panwascam Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, dirinya mengatakan bahwa saat ini Bawaslu Kota Lubuk Linggau melalui Panwascam Kecamatan melakukan penertiban APK yang dinyatakan melanggar. Penertiban tersebut dilakukan dari tanggal 4 November hingga 27 November 2023 yang dilakukan secara serentak di Kota Lubuk Linggau.

Di katakan Azani bahwasannya dari DCT menjelang jadwal tahapan kampanye Caleg tidak di bolehkan melakukan kampanye baik berupa APK yang berbau ajakan, simbol maupun logo partai dan perkumpulan. Di sebutkannya, Caleg hanya di perboleh melakukan sosialisasi atau pendidikan politik kepada masyarakat.

“Yang namanya sosialisasi yaitu foto dan nama yang diperbolehkan, kalau APKnya menujukan simbol, kata-kata ajakan dan logo partai itu tidak boleh dan langsung kita tertibkan, sama dengan perkumpulan, apapun jenis perkumpulannya baik itu yasinan atau perkumpulan biasa namun ada unsur kampanye itu juga tidak diperbolehkan karena melanggar PKPU No 15 Tahun 2023, dan kalau dia seorang Caleg maka dia langsung bisa di diskualifikasi,” sebut Azani.

Saat ini, Panwascam Kecamatan Lubuk Linggau Utara I telah menertibkan kurang lebih 200 APK, dimana Pengawas Kecamatan ini telah mengambil rute penertiban dari Jl Lintas Sumatera Kelurahan Sumber Agung, Belalau I dan Kelurahan Petanang Ulu yang dimulai pada pukul 09.00-12.00 wib.

Agar penertiban bisa berjalan dengan efektif Azani yang di dampingi dua anggotanya Afrianysah dan Teddy Agus Elvizal dan di bantu Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) membagi menjadi dua tim. Kedua tim itu satunya bergerak ke arah Kelurahan Petanang Ulu, Petanang Ilir, Durian Rampak dan Tanjung Raya. Sedangkan tim satunya lagi bergerak ke arah Kelurahan Belalau II, Taba Baru, Marga Rejo dan Marga Bakti dimulai setelah makan siang dan finis pada pukul 18.00 wib.

“Alhamdulillah dengan semangat yang kuat dan kerja tim, kita hari ini telah menyelsaikan penertiban APK yang melanggar se Kecamatan Lubuk Linggau Utara I,” ucapnya.

Selain itu, Azani juga menyampaikan bahwa selama proses penertiban tidak ada penolakan dari masyarakat ini menandakan masyarakat sudah paham dengan politik, pungkasnya.

Di ketahui dalam pelaksanan penertiban pelepasam APK dan APS tersebut turut hadir pihak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I yang di wakili Kasi Trantib dan perangkat serta dari pihak Polsek Utara yang juga memonitor giat tersebut. (Mawid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini