Beranda Rejang Lebong Pelaku Utama Pencurian Jeruk di Desa Purwodadi Berhasil di Amankan Polsek Bermandi...

Pelaku Utama Pencurian Jeruk di Desa Purwodadi Berhasil di Amankan Polsek Bermandi Ulu

158
0

Rejang Lebong, (Radar Lembak) – AD (48) warga Desa Rimboh Pengadang, Kecamatan Topos, Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang atau (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil diamankan oleh Polsek Bermandi Ulu Rejang Lebong. (09/11/2022).

Diduga kasus pencurian yang terjadi pada senin 27 Desember tahun 2021 lalu, pukul 21.00 wib, di lahan kebun jeruk Dusun III Desa Purwodadi, Kecamatan Bermadi Ulu milik Wahyu warga Desa Ujang Padang, Kecamatan Semindang Alas Kabupaten Seluma.

Kapolres Rejang AKBP, Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kapolsek Bermandi Ulu, Ipda Ibnu Alfarobi menjelaskan pada senin (7/11) sekitar pukul 09.00 wib pelaku DPO diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu.

Tersangka diamankan di Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, yang mana saat dilakukan penangkapan pelaku sedang duduk didepan rumah tetangganya, yang bersebelahan dengan rumahnya dan saat dilakukan penangkapan AD tidak melakukan perlawanan.

“AD ini merupakan salah satu DPO, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lahan kebun jeruk dalam Desa Purwodadi Dusun III, Kecamatan Bermandi Ulu, dan 3 orang pelaku lainya sudah diamankan terlebih dahulu dan berkas perkaranya sudah limpah ke JPU, pada senin kemarin,” jelas Kapolsek

Saat ini tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sudah diamankan di Polres Rejang Lebong untuk di periksa lebih lanjut.

Diketahui AD merupakan tersangka DPO, sejak bulan Desember 2021 dan merupakan pelaku utama komplotan pencurian jeruk di wilayah Bermandi Ulu Raya, sedangkan pelaku lainya sudah diamankan terlebih dahulu. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.900.000. (Mawid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini