Beranda Rejang Lebong Kasus SD N 166 Rejang Lebong Tinggal Menunggu Keputusan Bupati

Kasus SD N 166 Rejang Lebong Tinggal Menunggu Keputusan Bupati

178
0

Rejang Lebong, (Radar Lembak) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Dikbud) Rezza Pakhlavi, S.H, akhirnya mengambil langkah cepat terkait adanya konflik internal di SD N 166 Rejang Lebong. 

Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat berkala yang dilakukan oleh UPT Dikbud kecamatan Padang Ulak Tanding, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya permasalahan yang terjadi di SD N 166 itu sudah ditangani dengan serius, bahkan kepala sekolah sudah dipanggil untuk diminta keterangan kenapa bisa terjadi seperti itu. Ia juga mengatakan kalau selisih paham dengan salah satu atau dua orang guru itu hal yang biasa namun yang terjadi ada 13 orang guru yang menandatangani surat yang kami terima berapa pekan lalu. 

“Kami sudah mengirim nota dinas kepada Bupati Rejang Lebong terkait maslah itu hanya saja masih menunggu keputusan dari bupati, sebab SK kepala sekolah penggerak itu diterbitkan oleh bupati jadi kita tidak bisa mengambil sikap satu pihak,” katanya.

Selain itu dirinya juga menyampaikan walau status sekolah SD N 166 merupakan sebagai sekolah penggerak, namun ada  batasan-batasan yang dilakukan oleh kepala sekolah, tidak semena-mena dalam mengambil keputusan.

“Kalau terdapat kesalahan seharusnya di musyawarahkan terlebih dahulu, jadi permasalahan ini sudah kita sampaikan kepada bupati tinggal lagi kita menunggu keputusannya,” sampainya.

Dalam kesempatan itu dia juga berpesan kepada seluruh kepala sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, agar bisa mengambil hikmah setelah adanya kejadian ini.

“Jangan sampai kita mengambil keputusan sendiri, laksanakan tugas itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan saling menghargai satu sama lain supaya tidak terjadi permasalahan serupa,” harap Rezza Pakhlavi. (Mawid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini