Beranda Musi Rawas, Lubuklinggau & Muratara OJK : Ini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal

OJK : Ini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal

126
0

Lubuk Linggau, (Radar Lembak) – H Fauzi Amro anggota DPR-RI dari komisi XI bersama dengan mitranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaui Yayasan Safa Baitul Madani melakukan penyuluhan jasa keuangan tentang waspada pinjaman online ilega kepada masyarakat Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Rabu, (7/12/2023).

Ketua Yayasan Safa Baitul Madani M Zul Khoiri saat penyuluhan menjelaskan bahwa pinjaman online memudahkan masing-masing calon debitur agar tidak perlu repot untuk datang ke kantor cabang untuk mendapatkan akses pendanaan.

Disebutnya masyarakat tidak perlu juga membawa persyaratan administratif yang cukup rumit, lantaran kebanyakan prasyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan akses pendanaan dari pinjol adalah identitas diri dan juga rekam jejak yang baik di industri keuangan.

Di beberkan Zul bahwa dalam praktiknya pinjaman online (pinjol) kian meresahkan masyarakat. Cara instan meminjam uang via aplikasi dalam jaringan (daring) ini justru menjerat para nasabah dengan bunga kredit yang mencekik serta ancaman teror dari perusahaan pinjol. Kasus penipuan pinjol ilegal dan tindakan intimidasi kepada nasabah oleh sekelompok preman berkedok perusahaan finansial merebak di sejumlah daerah.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan ciri-ciri pinjaman online yang tidak masuk akal, para calon nasabah biasanya mendapat penawaran yang tidak masuk akal dan terkesan diada adakan oleh penyedia layanan. Dan kebanyakan terkesan sangat mudah mendapatkan.

“Merka tidak terdaftar di OJK, alamat tidak jelas, nomor telpon pun sering berubah ubah, dengan ini kami akan lakukan penyuluhan secata door to door kepada masyarakat,” ujarnya.

Harapan OJK sudah saatnya mendorong perbankan agar lebih mempermuda prasyaratan dalam layanan kredit, agar masyarakat bisa lebih memilih akses kredit di perbankan, sehingga berbagai tipuan dari layanan bisa dihindari.

Dari sisi masyarakat harus bijak saat mengajukan pinjol. Saking mudahnya mengajukan pinjaman, banyak yang malah meminjam bukan karena darurat tapi untuk memenuhi gaya hidup.

“Sebaiknya memilih pinjol legal dan terdaftar di OJK. yang lebih penting lagi jangan mengajukan pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama,” sebutnya.

Rima Melati salah satu warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat II menyampaikan bahwa dirinya selama ini tidak mengetahui tentang pijol ilegal dan legal. Dengan adanya sosialisasi ini dirinya menjadi paham akan maraknya pinjol ilegal yang bisa membuat masyarakat cemas.

“Kami orang awam ini tidak terlalu paham masalah ini, untung ada kegiatan semacam ini, ya kami berterimakasih adanya penyuluhan seperti ini dan dengan ini kami menjadi paham bahwa pinjol ilegal bisa merusak kita,” katanya. (Mawid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini