Beranda Rejang Lebong Ervan Jaya Pelaku Penganiayaan Guru SMA N 7 Rejang Lebong di Vonis...

Ervan Jaya Pelaku Penganiayaan Guru SMA N 7 Rejang Lebong di Vonis 13 Tahun Penjara

340
0

Rejang Lebong (Radar Lembak) – Kusus penganiayaan terhadap Zahraman Guru SMA N 7 Rejang Lebong, yang dilakukan oleh wali murid dengan ketapel pada Agustus 2023 lalu kini telah diadili.

Pelaku Ervan Jaya setelah melakukan penganiayaan dijatukan hukuaman oleh hakim PN kelas IB Curup dengan hukuman 13 tahun penjara yang pimpin oleh ketua hakim Dini Angraeni dan dibantu hakim anggota Yongky dan Mintiko Soemanda Moechtar serta JPU Doni Hendry Wijaya. (17/1/2024).

“Vonis majelis hakim tadi sama dengan tuntutan pidana penuntut umum, dituntut 13 tahun penjara,” kata humas PN Kelas IB Curup Yongky usai persidangan.

Dijelaskan Yongky yang juga hakim anggota dalam persidangan tersebut, jika pihaknya bisa menghukum terdakwa lebih lama dari tuntutan JPU namun masih mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bertindak kooperatif dan mengakui perbuatannya.

“Pertimbangan kita karena mata korban betul-betul sudah tidak disembuhkan lagi, artinya betul-betul cacat permanen,” terangnya.

Pada perkara ini terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 356 ke-2 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Curup menyatakan menerimanya. 

Sedangkan JPU dari Kejari Rejang Lebong yang menyatakan pikir-pikir setelah pembacaan vonis, kata dia, itu merupakan hak semua pihak untuk melakukan banding atau pikir-pikir.

JPU Kejari Rejang Lebong Doni Hendri Wijaya menyatakan, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir kendati vonisnya sama dengan tuntutan karena perkara yang sidangkan itu merupakan perkara menarik perhatian  sehingga harus dilaporkan terlebih dahulu kepada atasannya.

“Secara pribadi selaku penuntut umum ini sudah sesuai dengan tuntutan, kemungkinan besar terima. Namun segala sesuatu harus kami laporkan kepada pimpinan terlebih dahulu, dalam satu dua hari kedepan akan ada putusannya,” tegas dia.

Kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kejadian ini bermula saat korban (Zaharman) mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu yang selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.

Orang tua murid berinisial EJ ini datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini