Beranda Rejang Lebong Calon Peraorangan Pilkada Rejang Lebong Harus Miliki 20.840 Dukungan

Calon Peraorangan Pilkada Rejang Lebong Harus Miliki 20.840 Dukungan

357
0

Rejang Lebong, (Radar Lemabak) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan calon perseorangan yang akan maju Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 harus memiliki 20.840 dukungan.

“Untuk syarat dukungan calon perseorangan ini minimal harus memiliki 20.840 dukungan, itu merupakan 10 persen dari DPT Pemilu sebelumnya yang kemudian dilakukan pembulatan ke atas,” kata Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman di Rejang Lebong, Rabu (3/5/2024).

Dia menjelaskan, syarat dukungan pencalonan dari jalur perseorangan tersebut selain harus menyerahkan dukungan sebanyak 20.840 dukungan berupa KTP masyarakat, juga sebarannya harus tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yakni minimal delapan dari 15 kecamatan. 

“Selain dukungan KTP masyarakat bakal pasangan calon juga harus melengkapi form dukungan masyarakat yang juga menjadi syarat,” terangnya.

Sedangkan untuk tahapan penerimaan berkas dokumen dukungan calon kepala daerah (Cakada) dari jalur perseorangan ini, kata dia, akan dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

Sejauh ini belum ada satu pun bakal calon kepala daerah yang datang ke KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk berkonsultasi berkaitan dengan pemenuhan syarat dukungan calon jalur perseorangan. 

“Meskipun belum ada yang berkonsultasi untuk pemenuhan syarat pencalonan jalur perseorangan, kami tetap bersiap menyambut jika ada yang calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk tahapan dan jadwal Pilkada serentak Tahun 2024, tambah dia, akan dimulai pada 17 April yakni pembentukan badan ad hoc mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 15 kecamatan, kemudian panitia pemungutan suara di 156 desa/kelurahan serta KPPS.

Selanjutnya ialah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan mulai dari 31 Mei hingga 23 September 2024. Kemudian penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April sampai 31 Mei 2024.

Sedangkan yang lainnya berupa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27  Februari sampai 16 November 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan terhitung 5 Mei hingga 19 Agustus, serta tahapan-tahapan lainnya sampai hari pemilihan pada 27 November 2024 mendatang. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini