Beranda Musi Rawas, Lubuklinggau & Muratara Awas Pergadaian Ilegal Ini Penjelasan OJK

Awas Pergadaian Ilegal Ini Penjelasan OJK

74
0

Lubuk Linggau, (Radar Lembak) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Yayasan Safa Silampari Madani yang didukung oleh H Fauzi Amro anggota DPR-RI dari komisi XI melakukan penyuluhan jasa keuangan di Kota Lubuk Linggau. Dalam hal ini OJK mengingatkan masyarkat tantang awas pergadaian ilegal yang saat ini semakin menjamur, Rabu (13/9/2023).

Dalam penyuluhan tersebut Musmulyadi ketua Yayasan Silampari Madani menyampaikan usaha pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Di jelaskan Mus sapaannya bahwa perusahaan pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sama halnya seperti bank, perusahaan pergadaian di zaman sekarang makin mudah kita temui di sekitar kita. Soalnya pergadaian ini memang memiliki produk dan jasa yang beragam mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lainnya seperti jasa penitipan atau safe deposit box.

“Meningkatnya popularitas perusahaan pergadaian baik milik pemerintah maupun swasta, ternyata perusahaan pergadaian gelap atau ilegal juga semakin marak karena ingin memanfaatkan situasi yang ada untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

Ketua Yayasan Safa Silampari Madani ini juga mengajak masyarakat Kota Lubuk Linggau untuk mengetahui terlebih dahulu apa aja ciri-ciri pergadaian gelap biar masyrakat tidak terjebak sama bujuk rayunya.

Dari beberapa ciri pergadaian gelap disebutnya tempat usaha (Outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai kalau masyarakat mau menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, hal pertama kali yang perlu dilakukan adalah pastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha.

“Soalnya pergadaian kan identik banget sama barang-barang yang digadaikan konsumen, jadi kalau sampai nggak ada outlet/tempat usaha berupa bangunan fisiknya maka patut kamu curigai,” ujarnya.

Selain itu barang jaminan gadai tidak diasuransikan. Pernah terpikir nggak apakah barang yang kita gadaikan akan aman keberadaannya dari kerusakan ataupun kehilangan? Jika iya, berarti kita udah selangkah lebih maju untuk menjadi konsumen yang kritis. Dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan.

“Jadi, kalau tempat pergadaian mu tidak ada asuransi bagi barang jaminannya, waduh perlu jadi tanda tanya ni,” tegasnya.

Leniana salah satu warga Kota Lubuk Linggau mengatakan bahwa dengan adanya penyuluhan ini dirinya berserta keluarga mejadi paham tentang banyaknya pergadaian ilegal.

“Kami jadi paham bahwa kalau mau menggadaiakan barang harus menanyakan tentang legalitas tempatnya, supaya tidak ketipu dan kami selalu mendukung kegiatan yang sangat bermanfaat seperti ini,” ucapnya. (Mawid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini