Beranda Bengkulu 57 Unit Angkutan Batu Bara Terjaring Razia di Watas

57 Unit Angkutan Batu Bara Terjaring Razia di Watas

217
0

Rejang Lebong (Radar Lembak)- Sebanyak 57 unit angkutan batu bara, terjaring razia yang dilakukan oleh gabungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Dishub Rejang Lebong dan Ditlantas Polda Bengkulu yang juga melibatkan Denpom setempat, Kamis (1/12/2022) malam.

Razia yang dipusatkan di Watas atau perbatasan Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan (Sumsel) ini, terpantau dimulai sejak pukul 20.00 WIB. Nampak satu persatu mobil pengangkut batu baru diarahkan masuk kedalam timbangan untuk melakukan pengecekan surat-surat, serta dokumen perlengkapan dan tonase muatan.

Angkutan batu bara yang salah satunya milik PT.Karya Bumi Baratama (KBB), diketahui berasal dari Jambi dan nyatanya memuat batu bara melebihi kapasitas muatan, sebab rata-rata isi batu bara didalam mobil itu terdapat ada yang bahkan mencapai berat 14 ton sampai 20 ton. Padagal, seharusnya mobil yang diperbolehkan lewat di jalan lintas ini seberat 8 ton sesuai kemampuan jalan.

Petugas gabungan langsung melakukan tindakan, seperti penilangan terhadap STNK, buku KIR dan SIM milik supir. Diketahui ada 37 unit kendaraan yang terjaring pada siang hari dan 20 kendaraan lainnya terjaring pada malam hari saat razia kembali digelar.

Salah satu sopir mobil truck pengangkut batu bara, Herwansyah asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengaku, dirinya tidak tahu persis berapa ton batu bara yang kendaraannya bawa.

“Sebab waktu kita lakukan pemuatan tidak ada penimbangan. Ini mau dibawa ke Pulau Baay. Nanti sampai disana kami dapat upah Rp. 270 ribu dalam satu ton,” ungkapnya.

Sementara, Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung, Bahar Latlef.ST.MT saat diwawancarai mengatakan, razia ini dilakukan karena banyak laporan terkait angkutan batu bara yang melebihi tonase.

“Untuk saat ini kita lakukan sosialisasi dan edukasi pada pemilik truk pengangkut batu bara bahwa kendaran yang melebihi tonase itu dilarang untuk melintas di jalan, baik itu jalan provinsi dan kota dikarenakan akan merusak jalan. Sebab jelas tidak sesuai dengan kelas jalan,” tegasnya.

Keberadaan mobil truck ini, diakuinya mengancam keselamatan pengguna jalan yang lain.

“Apalagi akhir akhir ini banyak menimbulkan keresahan bagi masyarakat dikarenakan kerap terjadi kecelakan akibat banyaknya truck angkutan batu bara. Untuk penindakan hukumnya, nanti akan kita lakukan koordinasi dengan korwas kepolisian Polda Bengkulu. Kalau saja masih terdapat hal yang serupa akan kita arahkan dan keluarkan P21 ungkap,” pungkasnya. (Mawid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini